PeraturanMenteri Kesehatan RI No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian. di Rumah Sakit diterbitkan, meliputi pengelolaan sediaan obat dan Bahan Medis. Habis Pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta pengawasan obat dan BMHP. Aktivitas dalam pengelolaan sediaan obat dan BMHP meliputi seluruh siklus rantai.
11 Ruang Lingkup Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
Kegiatanyang dilakukan di gudang farmasi ini meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian. Waktu pelayanan gudang farmasi pada hari senin-jumat pukul yang terbagi dalam 2 shift yaitu shift pagi (08.00-15.30) dan middle shift (10.00-18.00), sedangkan untuk hari sabtu hanya satu shift saja yaitu 08.00-15.30.
cash.
pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan